{"id":140589,"date":"2024-10-22T06:11:34","date_gmt":"2024-10-22T06:11:34","guid":{"rendered":"https:\/\/id.cryptonews.com\/?p=140589"},"modified":"2024-10-22T06:11:34","modified_gmt":"2024-10-22T06:11:34","slug":"indonesia-extends-deadline-for-crypto-exchange-licenses","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cryptonews.com\/id\/news\/indonesia-extends-deadline-for-crypto-exchange-licenses\/","title":{"rendered":"Indonesia Perpanjang Batas Waktu Lisensi Pertukaran Crypto"},"content":{"rendered":"
\"Indonesia<\/figure>

Dalam langkah regulasi terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia mengumumkan<\/a> perpanjangan tenggat waktu bagi bursa crypto di Indonesia untuk memenuhi persyaratan mendapatkan lisensi Physical Crypto Asset Traders (PFAK)<\/strong>.<\/p>

Keputusan ini, yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024<\/strong>, memberikan waktu hingga pekan terakhir November 2024 kepada bursa crypto untuk mematuhi standar regulasi yang telah diperbarui.<\/p>

Lisensi Bursa Crypto Indonesia: Sertifikasi yang Ditunggu Semua Pihak?<\/span><\/h2><\/span>

Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 menjadi amandemen ketiga terkait aturan perdagangan pasar fisik aset crypto yang pertama kali diterapkan pada 2021.<\/p>

Aturan ini mengatur transisi dari status sementara yang dimiliki oleh bursa terdaftar (CPFAK) menjadi status penuh sebagai PFAK berlisensi. Perubahan ini, termasuk perpanjangan tenggat waktu, memungkinkan bursa crypto yang masih dalam proses memenuhi persyaratan untuk melengkapi kewajiban mereka, seperti bergabung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Crypto.<\/p>

INDODAX, sebagai salah satu bursa crypto terbesar di Indonesia, menyambut baik keputusan perpanjangan ini. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa tambahan waktu tersebut memberikan ruang bagi bursa untuk memenuhi kewajiban mereka.<\/p>

“Kami menyambut baik keputusan ini karena memberikan lebih banyak waktu bagi exchanger untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Darmawan.<\/p>

Darmawan juga menjelaskan bahwa INDODAX telah menyelesaikan sebagian besar proses penting, seperti memperoleh persetujuan utama untuk keanggotaan bursa dan lembaga kliring. Saat ini, INDODAX tinggal menunggu validasi akhir dari Bappebti.<\/p>

Regulasi baru ini tidak hanya memberikan tambahan waktu tetapi juga memperluas partisipasi di pasar crypto. Jika sebelumnya hanya individu yang diizinkan menjadi pelanggan aset crypto, kini badan usaha dan entitas bisnis juga dapat berpartisipasi dalam perdagangan aset digital. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan institusi dalam pasar aset digital yang terus berkembang di Indonesia.<\/p>

\n
Baca juga<\/div>\n
Daftar Crypto yang Wajib Dibeli di Tahun 2025<\/b><\/a><\/div>\n <\/div>

Kerja Sama Regulator dan Dampaknya<\/span><\/h2><\/span>

Peraturan ini juga menegaskan pentingnya penerapan standar Know Your Transaction (KYT)<\/strong> serta perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil<\/strong> (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). <\/p>

\"Indonesia<\/figure>

Langkah ini memastikan operasi bursa crypto berlangsung transparan dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, guna melindungi kepentingan investor individu maupun institusi.<\/p>

Aldison, Kepala Biro Peraturan dan Penegakan Bappebti, menegaskan bahwa bursa crypto harus menandatangani perjanjian dengan Ditjen Dukcapil sebagai bagian dari proses perizinan mereka. <\/p>

Selain itu, seluruh CPFAK diwajibkan menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Crypto dan Lembaga Kliring Aset Crypto dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima sertifikat pendaftaran.<\/p>

“Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” ujar Aldison.<\/p>

Kegagalan dalam memenuhi persyaratan tersebut dapat berakibat pada pencabutan status pendaftaran.<\/p>

Tokocrypto, anak perusahaan Binance, baru-baru ini berhasil memperoleh lisensi Physical Crypto Asset Trader (PFAK)<\/a> dari Bappebti. <\/p>

\n

Binance subsidiary Tokocrypto announced that it has obtained a physical crypto asset dealer license issued by Indonesia's Commodity Futures Trading Regulatory Authority, becoming the third exchange in Indonesia to obtain a PFAK license. Tokocrypto's user base has exceeded 4.5\u2026<\/p>— Wu Blockchain (@WuBlockchain) September 9, 2024<\/a><\/blockquote>